Tunjangan Hari Raya atau THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pasal 2 Permen tersebut menyatakan bahwa Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Besarnya THR seperti tercantum dalam pasal 3 disebutkan: "pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah." Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan yang dimaksud upah dalam THR adalah: "upah satu bulan adalah upah pokok ditambah berbagai tunjangan tetap." Namun, dalam ayat 3 diatur jika penetapan besarnya nilai THR diatur dalam Kesepakatan Kerja/Peraturan Perusahaan/Kesepakatan Kerja Bersama/Kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka yang dibayarkan sesuai dengan aturan tersebut.
Tunjangan hari Raya atau THR diberikan sekali dama setahun dan wajib diberikan selambat lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,
Untuk pekerja yang beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri
Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan
Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu
Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha; serta
Hari Raya Imlek bagi agama Kong Hu Cu.
Karena THR indetik dengan lebaran mayoritas agama islam diindonesia,maka THR boleh diberikan kapan aja jika non islam sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha sesuai dalam peraturan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, Yanto tetap berhak atas THR tahun 2009.
No comments:
Post a Comment